
BEKASI, panjalu.online- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin), mengecam tindakan kekerasan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan berbasis pesantren dan asrama. Dalam pernyataannya, ia mendesak agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak di salah satu panti asuhan di Tangerang, Banten, dihukum mati. “Kita mengecam keras dan harus dihukum mati pelaku kekerasan itu, yang ada di Tangerang, Banten. Jadi bukan hanya pesantren, tapi juga asrama. Kita menuntut hukuman mati,” ujar Muhaimin saat menghadiri Hari Santri Nasional di Pesantren Mahasina Darul Qur'an Wal Hadits, Bekasi, Selasa (22/10/2024).
Cak Imin menekankan, kekerasan telah menjadi ancaman serius bagi dunia pendidikan. Ia menyatakan, darurat kekerasan terjadi di berbagai lembaga pendidikan, termasuk pesantren dan asrama. "Hari ini terjadi ancaman darurat kekerasan di lembaga pendidikan. Kita harus jujur mengakui, bukan hanya pesantren, semua pendidikan yang berbasis asrama, pendidikan umum berbasis berbagai agama mengalami darurat kekerasan, dan kita harus hadapi," tuturnya.Sebagai langkah proaktif, Cak Imin mengajak semua pihak untuk menjadikan Hari Santri sebagai momentum perlawanan terhadap segala bentuk kekerasan di dunia pendidikan. "Oleh karena itu, Hari Santri Nasional kita teguhkan sebagai hari anti-kekerasan kepada kaum muda Indonesia. Kita lawan seluruh bentuk kekerasan," tegasnya. Kasus kejahatan seksual di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur bermula dari laporan salah satu orangtua asuh.
Pada Mei 2024, para korban melaporkan kepada orang asuh tersebut bahwa mereka telah menjadi korban dugaan pencabulan, salah satunya adalah F yang merupakan seorang sukarelawan yang mengajar bahasa Arab di yayasan tersebut. Penyidik Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu pemilik yayasan bernama Sudirman (49), serta pengurus yayasan bernama Yusuf Bachtiar (30) dan Yandi Supriyadi (29). Sudirman dan Yusuf telah ditahan Polres Metro Tangerang Kota, sedangkan Yandi melarikan diri dan masih buron.
Atas tindakannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 76 E juncto 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Para tersangka terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.(red.z)
Post a Comment