panjalu.online- Balai Taman Nasional (TN) Gunung Rinjani mengumumkan tarif tiket masuk terbaru melalui Instagram resminya @btn_gn_rinjani, yang akan berlaku untuk seluruh wisata pendakian dan wisata non-pendakian mulai Rabu (30/10/2024). Penetapan tarif baru masuk TN Gunung Rinjani ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sebelumnya, tarif lama Gunung Rinjani ditetapkan pada 10 tahun lalu dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Tiket masuk TN Gunung Rinjani Kelas 2 (Jalur Sembalun, Jalur Senaru, dan Jalur Torean)
Pelajar atau mahasiswa mulai Rp 10.000 per orang
Wisatawan nusantara mulai Rp 20.000 per orang
Wisatawan mancanegara mulai Rp 200.000 per orang
Tiket masuk TN Gunung Rinjani Kelas 3 (Jalur Timbanuh, Jalur Tetebatu, Jalur Aik Berik, dan 21 wisata non-pendakian)
Pelajar atau mahasiswa mulai Rp 5.000 per orang
Wisatawan nusantara mulai Rp 10.000 per orang
Wisatawan mancanegara mulai Rp 150.000 per orang Tiket masuk TN Gunung Rinjani pada hari libur, cuti bersama, dan hari besar Pelajar atau mahasiswa dikalikan 150 persen dari tarif normal Wisatawan nusantara dikalikan 150 persen dari tarif normal Wisatawan mancanegara tarif tetap sama.(red.z)

Post a Comment