Top News

Kades Desa Klanderan Tak Paham Soal LPJ dan RAB, Ketua Hippa Tuding Semua Ada di Tangan Kades

  


 panjalu.online  Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek irigasi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mencuat di Desa Klanderan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. Proyek senilai Rp195 juta yang dibiayai oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) pada tahun anggaran 2024 ini diduga tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) dan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.

Temuan awal dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) mengungkapkan bahwa konstruksi saluran irigasi di lokasi proyek tampak jauh dari standar. Material yang digunakan dinilai tidak sesuai kualitas yang diharapkan, bahkan terindikasi menggunakan bahan yang tidak memenuhi syarat teknis.

Menurut Hadi, salah satu anggota LP3-NKRI, sebelum mengonfirmasi kepada pihak pemerintah desa, pihaknya telah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Ketua dan Bendahara Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) Desa Klanderan. Dari hasil komunikasi tersebut, terungkap bahwa keduanya mengaku tidak memahami petunjuk teknis (juknis) maupun laporan pertanggungjawaban (LPJ) karena semua dokumen terkait disebut telah dibawa oleh Kepala Desa.

“Ketua HIPPA menjelaskan bahwa proyek ini didanai oleh BBWS dan pada saat pengerjaan tidak menggunakan mesin molen, hanya dilakukan secara manual. Bahan yang digunakan pun hanya semen Gresik, dengan campuran beton yang diduga 1 banding 4. Saat kami tanyakan soal RAB dan LPJ, mereka bilang semua dokumen ada di tangan Kepala Desa,” terang Hadi.

Sementara itu, ketika pihak LP3-NKRI mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Kepala Desa Klanderan, terjadi ketegangan. Kepala desa menunjukkan sikap emosi dan berbicara dengan nada tinggi, bahkan sempat melotot kepada tim pemantau.

Dalam pernyataannya, kepala desa menegaskan bahwa proyek dijalankan dengan pola padat karya tanpa menggunakan alat berat, dan pelaksanaannya dilakukan sepenuhnya secara manual. Ia juga menambahkan bahwa campuran material di lapangan menjadi tanggung jawab teknisi pelaksana, bukan wewenang dirinya.

“Untuk soal anggaran dan RAB, kami tidak pegang itu. Semua ada pendamping dari BBWS, mereka yang lebih tahu secara teknis,” ujarnya dengan nada tinggi.

Namun, Kepala Desa sempat menyatakan bahwa pihaknya tidak menghalangi jika LP3-NKRI ingin melakukan evaluasi dan audit terhadap pelaksanaan proyek. Ia mempersilakan apabila ditemukan indikasi pelanggaran untuk dilaporkan kepada pihak berwenang yang berkompeten.

Catatan tambahan: Proyek yang seharusnya bertujuan untuk memperbaiki sistem irigasi demi peningkatan hasil pertanian ini justru menimbulkan polemik. Kondisi ini menuntut keterbukaan dari pihak pelaksana serta pengawasan ketat dari pihak yang berwenang agar dana negara tidak disalahgunakan.(red.Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post