Nganjuk,panjalu.online – Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Nganjuk kembali mengungkap potret buram pelayanan publik di tingkat desa. Pada Kamis (15/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, kantor Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, ditemukan dalam kondisi terkunci dan tidak beroperasi meski berada dalam jam pelayanan resmi.
Kondisi ini terungkap saat tim LPRI melakukan kunjungan resmi ke balai desa untuk memediasi sengketa tanah yang melibatkan tiga warga, yakni Samini, Sumini, dan Juminem. Sayangnya, seluruh perangkat desa tidak tampak di lokasi, bahkan kantor dalam keadaan tertutup rapat tanpa informasi apa pun.
"Ini bukan sekadar keterlambatan atau ketidakhadiran biasa. Ini bentuk kelalaian sistematis yang mencoreng semangat reformasi birokrasi di tingkat desa. Kami tidak bisa membiarkan masyarakat diperlakukan seperti ini," ujar Joko Siswanto, Ketua LPRI DPC Nganjuk.
Temuan ini diperkuat oleh keterangan warga sekitar yang menyebutkan bahwa perangkat desa telah meninggalkan kantor sejak pukul 10.30 WIB tanpa kejelasan. Kejadian ini bukan kali pertama. LPRI mengaku telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait kebiasaan tutupnya kantor desa di luar jam istirahat, bahkan pada jam sibuk pelayanan.
LPRI menyebutkan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya:
Pasal 15, yang menyatakan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib memenuhi standar pelayanan, termasuk kejelasan waktu layanan;Pasal 21, yang menegaskan hak masyarakat atas pelayanan yang cepat, mudah, terjangkau, dan akuntabel;Serta Pasal 54 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dapat dilakukan oleh masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat.
Tak hanya itu, perilaku meninggalkan kantor saat jam pelayanan juga dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin pegawai sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, terutama Pasal 3 huruf a dan c, yang mengatur kewajiban masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja.
LPRI mendesak Pemerintah Kabupaten Nganjuk melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur Desa Rowoharjo. Tak hanya itu, sanksi administratif juga harus diberikan kepada pihak-pihak yang terbukti lalai menjalankan kewajiban pelayanan.
"Desa adalah ujung tombak birokrasi yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Jika di tingkat paling dasar saja sudah tidak profesional, bagaimana kita bisa bicara tentang pemerintahan yang berpihak pada rakyat?" tegas Joko.
LPRI juga menyampaikan rencana untuk mengadukan persoalan ini ke Ombudsman Republik Indonesia sebagai bentuk laporan pelanggaran maladministrasi pelayanan publik. Ini dimaksudkan sebagai langkah hukum agar ada penindakan nyata.
Sebagai penutup, Joko menegaskan bahwa ketidakhadiran aparatur di kantor desa saat jam kerja bukan persoalan remeh, melainkan bentuk ketidakpedulian terhadap hak rakyat atas layanan dasar. "Sudah saatnya kita menghentikan toleransi terhadap ketidakdisiplinan birokrasi. Negara harus hadir di setiap level, terutama di desa."(red.Tim)

Post a Comment