Top News

Program Kementerian PUPR Diduga Disalahgunakan, BBWS Harus Bertindak Tegas!

 


Kediri, Jawa Timur  panjalu.online– LP3-NKRI melalui kegiatan investigatifnya di Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, menemukan dugaan kuat penyimpangan dalam pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI). Proyek yang digulirkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ini sejatinya dirancang untuk mendukung sistem irigasi dengan prinsip swakelola oleh petani serta bersifat transparan dan akuntabel.

Namun, laporan yang diterima LP3-NKRI menunjukkan bahwa pelaksanaan program ini diduga keras tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan bertentangan dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 4 Tahun 2021 tentang pedoman teknis P3TGAI.

Dugaan ketidaksesuaian muncul dari laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana bantuan sebesar Rp195 juta yang diterima langsung oleh GP3A melalui dua tahap pencairan dari kas negara. SPJ tersebut dicurigai merupakan hasil manipulasi oleh oknum Ketua GP3A, dengan keterlibatan oknum pendamping teknis lapangan (TPM), serta dugaan kolaborasi dengan Kepala Desa setempat.

“Bila terbukti ada pelanggaran, silakan proses secara hukum sesuai aturan yang berlaku. Kami siap bertanggung jawab,” ujar Kepala Desa Klampisan dengan nada tegas saat dikonfirmasi tim investigasi dan media LP3-NKRI di kantornya. Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena mencerminkan sikap yang sangat tegas dari seorang kepala desa, namun bertolak belakang dengan hasil investigasi yang ditemukan.

Selain itu, ketua HIPPA dalam klarifikasinya justru memperkeruh suasana. Ia menyebut istilah “Aspirator” secara berulang, seolah melempar tanggung jawab kepada pihak luar tanpa menunjukkan data dan fakta yang relevan. Padahal, mekanisme pelaksanaan proyek yang seharusnya sesuai aturan hukum dan teknis tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Hasil investigasi LP3-NKRI juga mengungkap bahwa pelaksanaan fisik di lapangan banyak menyimpang dari RAB dan teknis yang semestinya. Ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum administrasi proyek negara.

Dengan segala indikasi pelanggaran ini, LP3-NKRI mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap proyek ini. Jika terbukti ada unsur rekayasa dan penyalahgunaan kewenangan, maka tindakan hukum tegas harus dijatuhkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan program serupa di masa mendatang.(red.Tim)

Post a Comment

Previous Post Next Post