Top News

10 Betor Terjaring Razia, Dishub Kota Pasuruan Tahan Kendaraan Sebulan

  

DIAMANKAN: Betor yang terjaring operasi pekan lalu. Seluruh betor masih ditahan di kantor Dishub Kota Pasuruan (photo by radar bromo)


PASURUAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan mengamankan sebanyak 10 becak bermotor (betor) dalam dua kali operasi penertiban yang digelar di kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan. Seluruh kendaraan yang terjaring kini masih ditahan di kantor Dishub sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelanggar.

Sekretaris Dishub Kota Pasuruan, Hermanto, mengatakan operasi penertiban tersebut dilakukan sebagai respons atas masih adanya betor yang beroperasi mengangkut penumpang di kawasan yang telah ditetapkan hanya dapat dilayani oleh becak wisata. Dari dua kali operasi yang dilaksanakan pada pekan lalu, petugas berhasil mengamankan 10 unit betor.

Menurut Hermanto, seluruh kendaraan yang diamankan akan ditahan minimal selama satu bulan. Kebijakan tersebut bertujuan agar para pemilik kendaraan tidak kembali mengulangi pelanggaran dengan mengoperasikan betor di kawasan yang dilarang.

"Sementara kami tahan sebagai efek jera bagi pelanggar. Sehingga, mereka tidak mengulangi perbuatannya lagi," ujar Hermanto.

Mantan Camat Panggungrejo itu menegaskan bahwa Dishub berkomitmen mensterilkan kawasan Alun-Alun Kota Pasuruan dari aktivitas betor yang mengangkut penumpang. Selama ini, pihaknya menerima banyak keluhan terkait keberadaan betor yang melayani penumpang, terutama peziarah yang hendak menuju Makam KH Abdul Hamid.

Menurutnya, layanan angkutan bagi para peziarah telah diatur dan hanya diperuntukkan bagi becak wisata yang memiliki izin untuk beroperasi di kawasan tersebut. Kehadiran betor dinilai tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga memicu persaingan tidak sehat dengan pengemudi becak wisata.

Akibat persaingan tersebut, tidak sedikit pengemudi becak wisata yang berkendara secara ugal-ugalan demi lebih dahulu mendapatkan penumpang. Kondisi itu dinilai membahayakan keselamatan penumpang maupun pengguna jalan lainnya.

Karena itu, Dishub Kota Pasuruan memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara rutin. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan ketertiban di kawasan alun-alun sekaligus memastikan tidak ada lagi betor yang beroperasi mengangkut penumpang.

Selain menjalani masa penahanan kendaraan, para pemilik betor juga diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan sebelum kendaraannya dapat diambil kembali. Mereka harus menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan yang sah serta mengembalikan kendaraan ke kondisi sesuai standar.

"Kemungkinan nanti pemilik betor harus menunjukkan kepemilikan kendaraan dan mengubahnya menjadi standar. Sementara ditahan dulu," pungkas Hermanto.(red/lis)

Post a Comment

Previous Post Next Post