Top News

Jejak Peredaran Pil Dobel L di Lapas Blitar: Dari Kurir hingga Pemodal Terungkap

  

photo by koranmemo.id



BLITAR – Kasus upaya penyelundupan 624 butir pil dobel L ke dalam Lapas Kelas IIB Blitar dengan modus menyembunyikan barang terlarang di organ intim perempuan terus berkembang. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, Satresnarkoba Polres Blitar Kota akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka itu disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, Selasa (23/6/2026). Dari empat tersangka yang ditetapkan, satu di antaranya merupakan perempuan berinisial DR (25), yang tertangkap tangan saat berupaya menyelundupkan ratusan pil dobel L ke dalam lapas.

Selain DR, polisi juga menetapkan tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) sebagai tersangka, masing-masing berinisial AP, SW, dan TN. Ketiganya diduga memiliki keterlibatan langsung dalam rencana masuknya pil dobel L ke lingkungan lapas.

"Untuk warga binaan yang terlibat, sudah kami tetapkan sebagai tersangka karena memiliki keterkaitan dengan DR sebagai pelaku penyelundupan," ujar Iptu Bambang.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa salah satu warga binaan yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan kekasih DR. Hubungan tersebut diduga menjadi salah satu faktor yang mempermudah komunikasi dan perencanaan aksi penyelundupan.

Pasca penetapan tersangka, ketiga warga binaan tersebut ditempatkan di lokasi khusus di dalam lapas dan berada dalam pengawasan ketat petugas. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan peredaran pil dobel L yang diduga beroperasi hingga ke dalam lapas.

Menurut Bambang, penyidik kini memburu pemasok pil dobel L yang menyerahkan barang haram tersebut kepada DR. Namun saat dilakukan pengejaran, terduga pemasok telah menghilang dari kediamannya.

"Ketika anggota mendatangi rumah yang bersangkutan, orang tersebut sudah tidak berada di tempat. Pada pagi hari pil diserahkan kepada DR, namun saat siang dilakukan pencarian, yang bersangkutan sudah tidak ditemukan," jelasnya.

Pernah Berhasil Menyelundupkan

Fakta mengejutkan lainnya terungkap dari hasil pemeriksaan. Polisi menemukan indikasi bahwa aksi penyelundupan yang dilakukan DR bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, perempuan tersebut diduga pernah berhasil memasukkan pil dobel L ke dalam lapas dengan modus yang sama.

Pada aksi pertama, jumlah pil yang diselundupkan diperkirakan sekitar 200 butir. Pil tersebut juga disembunyikan di dalam kondom yang kemudian dimasukkan ke organ intim untuk menghindari pemeriksaan petugas.

"Modusnya sama. Percobaan pertama berhasil lolos, sedangkan yang kedua berhasil digagalkan petugas," ungkap Bambang.

Dijanjikan Imbalan Rp1,5 Juta

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa DR mendapatkan pil dobel L dari seorang pemasok yang kini masih dalam pengejaran polisi. Aksi tersebut dilakukan setelah DR menerima permintaan dari AP, salah satu warga binaan yang kini menjadi tersangka.

AP diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pihak yang memesan pil dobel L untuk diedarkan di dalam lapas. Sebagai imbalan atas jasanya, DR dijanjikan uang sebesar Rp1,5 juta apabila berhasil memasukkan barang tersebut ke dalam lapas.

Penyidik menduga ratusan pil dobel L itu akan diedarkan secara ilegal di lingkungan lapas dan diperjualbelikan kepada sesama warga binaan.

Terbongkar Saat Pemeriksaan Pengunjung

Kasus ini bermula pada Kamis (18/6/2026), ketika DR datang ke Lapas Kelas IIB Blitar untuk membesuk kekasihnya yang sedang menjalani masa hukuman. Ia datang bersama seorang rekannya yang hanya bertugas mengantar dan menemani.

Sesuai prosedur standar operasional, seluruh pengunjung wajib menjalani pemeriksaan sebelum memasuki area lapas. Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas perempuan mencurigai gerak-gerik DR yang terlihat gelisah dan tidak wajar.

Kecurigaan semakin menguat setelah petugas melihat adanya tonjolan mencurigakan di area sensitif tubuh DR. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sebuah kondom berisi ratusan butir pil dobel L yang disembunyikan di organ intimnya.

Sebanyak 624 butir pil dobel L berhasil diamankan sebagai barang bukti. Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Komitmen Berantas Peredaran Narkoba dan Obat Terlarang

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengapresiasi ketelitian petugas yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu menjadi bukti bahwa pengawasan terhadap pengunjung lapas terus diperketat guna mencegah masuknya barang-barang terlarang.

Sementara itu, Satresnarkoba Polres Blitar Kota menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, termasuk memburu pemasok utama serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran pil dobel L yang lebih besar di dalam maupun di luar lapas.

Dengan ditetapkannya empat tersangka, aparat berharap dapat memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang yang menyasar lingkungan lembaga pemasyarakatan dan menjaga keamanan serta ketertiban di dalam lapas.(red/lis)

Post a Comment

Previous Post Next Post