Top News

UU Kepailitan 2004: Landasan Hukum di Balik Pailit Sritex

 

panjalu.online-Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/10/2024). Tiga perusahaan yang bernaung di bawah Sritex, yakni PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya juga dinyatakan pailit. Keputusan pailitnya Sritex dinyatakan berdasarkan sidang nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dengan pemohon PT Indo Bharta Rayon selaku kreditur. Lalu, apa bedanya bangkrut dengan pailit seperti yang dialami PT Sritex? 

Perbedaan pailit dan bagkrut Pailit merupakan keadaan ketika debitur atau peminjam utang tidak mampu membayar utang-utangnya kepada kreditur selaku pemberi utang. Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau disingkat menjadi UU Kepailitan 2004.

Jumat (25/10/2024), suatu perusahaan hanya bisa dinyatakan pailit ketika ada putusan Pengadilan Niaga bersadarkan permohonan sendiri maupun kreditor. Setelah pailit, pengadilan akan menjual sebagian atau seluruh aset perusahaan. Hasil penjualan itu akan digunakan untuk membayar kewajiban utang ke kreditur. Pengurusan aset pailit dilakukan kurator yang ditunjuk dan diawasi pengadilan niaga.

Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU tersebut, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan mengatur syarat pengajuan pailit adalah debitur harus punya dua atau lebih kreditur, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang jatuh tempo, dan dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan atas permohonan sendiri atau kreditor. Berdasarkan penjelasan itu, disimpulkan pailit adalah kondisi perusahaan tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo dan dinyatakan melalui putusan Pengadilan Niaga.

Menurut Pasal 1 Ayat (1) UU tersebut, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas. Pasal 2 Ayat (1) UU Kepailitan mengatur syarat pengajuan pailit adalah debitur harus punya dua atau lebih kreditur, tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang jatuh tempo, dan dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan atas permohonan sendiri atau kreditor. Berdasarkan penjelasan itu, disimpulkan pailit adalah kondisi perusahaan tidak mampu membayar utang yang telah jatuh tempo dan dinyatakan melalui putusan Pengadilan Niaga.

Bangkrut adalah...  Sebaliknya, bangkrut berarti kondisi keuangan perusahaan tidak sehat akibat mengalami kerugian besar sehingga perusahaan harus berhenti beroperasi. Perbedaan bangkrut dan pailit tampak pada kondisi keuangannya. Perusahaan bangkrut atau gulung tikar pasti keuanganya tidak sehat sehingga tak bisa membiayai operasi perusahaan. Sementara perusahaan pailit belum tentu kondisi keuangannya sekarat. Banyak kasus perusahaan yang dinyatakan pailit, kondisi keuangannya masih sehat dan beroperasi normal. Status kepailitan bisa berujung pada kebangkrutan jika perusahaan tak punya cukup aset untuk membayar utang. Perusahaan pailit yang tak punya aset dan berhenti beroperasi akan bangkrut.(red.z)

Post a Comment

Previous Post Next Post