JAKARTA – Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan, kali ini untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menanggapi langkah hukum itu, Polda Metro Jaya menyatakan siap menghadapi proses persidangan. Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede mengatakan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang merasa dirugikan atau haknya dilanggar dalam proses penegakan hukum.
Meski demikian, Abrianto mengaku pihaknya hingga kini belum menerima salinan resmi gugatan tersebut. Ia memastikan Bidkum Polda Metro Jaya akan hadir dan mengikuti seluruh tahapan persidangan setelah dokumen diterima.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan Roy Suryo terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Kamis (2/7/2026). Objek gugatan berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Jumat (10/7/2026) dengan agenda pembacaan permohonan. Hingga kini, isi petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan tersebut belum ditampilkan dalam laman SIPP.
Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan praperadilan lain yang menggugat keabsahan tindakan penggeledahan oleh penyidik. Permohonan yang terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu saat ini telah memasuki tahap akhir persidangan.
Hakim tunggal I Ketut Darpawan dijadwalkan membacakan putusan atas gugatan praperadilan terkait penggeledahan tersebut pada Selasa (7/7/2026).
(red/hep)
Post a Comment