Mogok Massal Gerai KDKMP di Bojonegoro, Gaji Diduga Salah Input hingga Rp 76 Ribu

 

BOJONEGORO- Sebanyak 80 persen gerai Koperasi Distribusi Kemitraan Menuju Sejahtera (KDKMP) di Kabupaten Bojonegoro dilaporkan berhenti beroperasi secara serentak pada Jumat (3/7) pagi. Dari total 85 gerai yang tersebar di berbagai wilayah, mayoritas memilih menutup aktivitas sebagai bentuk protes terhadap persoalan pembayaran upah karyawan yang dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Kondisi ini dipicu oleh keluhan para pekerja yang mengaku menerima gaji jauh di bawah harapan, bahkan sebagian hanya memperoleh sekitar Rp 76.000 untuk periode kerja tertentu. Situasi tersebut memicu ketidakpuasan luas dan berujung pada aksi penghentian operasional di sejumlah titik.

Kepala Desa Campurejo, Edi Sampurno, membenarkan bahwa gerai KDKMP di wilayahnya ikut ditutup sementara oleh pengelola. Penutupan ini disebut sebagai bentuk kekecewaan terhadap pihak pengelola pusat, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara, terkait sistem penggajian yang dinilai bermasalah.

Menurut Edi, besaran gaji yang diterima karyawan sangat bervariasi, mulai dari puluhan ribu hingga sekitar Rp 1,4 juta, sehingga menimbulkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan pekerja. Padahal sebelumnya, terdapat kesepakatan bahwa upah yang dijanjikan berada di kisaran yang lebih layak.

Pihak asosiasi KDKMP Bojonegoro menyebut bahwa akar permasalahan berasal dari penerapan sistem payroll baru oleh tim SDM kantor pusat PT Agrinas. Sistem tersebut diduga belum berjalan optimal sehingga menyebabkan banyak kesalahan dalam pendataan absensi dan perhitungan gaji karyawan.

Ketua Asosiasi KDKMP Bojonegoro, Sugianto, menjelaskan bahwa gaji standar yang dijanjikan sebenarnya sebesar Rp 1,9 juta per bulan untuk seluruh karyawan dengan penyesuaian berdasarkan jumlah hari kerja. Namun dalam implementasinya, terjadi kekeliruan dalam input data sehingga nominal yang diterima tidak sesuai.

Setelah munculnya polemik tersebut, pihak PT Agrinas Pangan Nusantara akhirnya memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa terdapat miskomunikasi serta perbedaan data dalam proses penggajian perdana. Manajemen juga mengakui adanya beberapa kesalahan teknis yang berdampak pada keterlambatan dan ketidaksesuaian pembayaran.

Untuk menyelesaikan persoalan ini, perusahaan bersama asosiasi KDKMP menyiapkan mekanisme verifikasi ulang data karyawan. Proses tersebut meliputi pengisian ulang data kehadiran, validasi oleh penanggung jawab wilayah, hingga pengecekan rekaman CCTV untuk memastikan kesesuaian data absensi dengan kondisi di lapangan.

Selain itu, dilakukan pula sinkronisasi antara laporan lapangan dan sistem administrasi pusat agar tidak terjadi perbedaan data yang berulang. Pihak manajemen menargetkan kekurangan pembayaran akan diselesaikan paling lambat pada 14 Juli, sementara bagi data yang terlambat diperbaiki, pencairan susulan dijadwalkan pada akhir bulan.

Meski sebagian gerai sempat kembali beroperasi setelah adanya kesepakatan awal, sejumlah pihak tetap mendorong agar PT Agrinas Pangan Nusantara membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka dengan perwakilan daerah. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terulangnya kesalahpahaman serupa di masa mendatang dan menjaga stabilitas operasional koperasi di lapangan.(red/lis

Post a Comment

Previous Post Next Post