Pemerintah Resmi Tetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Diperingati Tiap 13 Juli

 
Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan telah menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (photo by liputan6)


Panjalu Online, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kebudayaan resmi menetapkan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai salah satu hari penting nasional. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 dan menjadi bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan serta hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan di Indonesia.

Penetapan itu ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI), Naen Suryono. Prosesi penyerahan berlangsung di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Indonesia dan memiliki kedudukan serta hak yang sama sebagai warga negara. Pengakuan tersebut berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan langkah penting untuk memperkuat semangat kebangsaan yang dibangun di atas keberagaman, toleransi, serta penghormatan terhadap hak setiap warga negara.

Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh ruang yang setara dalam menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, serta mewariskan nilai-nilai budaya kepada generasi berikutnya. Penetapan hari peringatan ini juga menjadi bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat penghayat kepercayaan.

"Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia," ujar Fadli Zon, sebagaimana dikutip pada Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan keputusan tersebut, Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan diperingati setiap tanggal 13 Juli. Penentuan tanggal itu bukan tanpa alasan. Pemerintah menetapkannya berdasarkan pertimbangan historis yang merujuk pada sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 13 Juli 1945.

Pada momentum tersebut, tokoh nasional Mr. Wongsonegoro mengusulkan penambahan frasa "dan Kepercayaannya", yang kemudian menjadi salah satu tonggak penting dalam sejarah pengakuan terhadap Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa proses penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukanlah keputusan yang lahir dalam waktu singkat. Pembahasannya telah berlangsung selama lebih dari dua dekade sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2005.

Ia menjelaskan bahwa setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 akhirnya resmi ditandatangani pada 30 Juni 2026 sebelum diserahkan kepada MLKI sebagai pihak pengusul.

"Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi ditandatangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul," kata Restu.

Sementara itu, Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah yang telah mengakomodasi aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan untuk memiliki hari peringatan nasional.

Menurutnya, penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa bukan hanya menjadi simbol penghormatan terhadap keberagaman Indonesia, tetapi juga mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan terhadap hak-hak konstitusional masyarakat penghayat kepercayaan.

"Penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang menunjukkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai warga negara Indonesia," ujar Naen.

Dengan ditetapkannya Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, pemerintah berharap semangat persatuan dalam keberagaman semakin kuat. Peringatan ini juga diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan penghormatan terhadap kebebasan berkeyakinan, memperkuat pelestarian nilai-nilai budaya bangsa, serta mendorong terwujudnya kehidupan bermasyarakat yang inklusif, harmonis, dan berlandaskan prinsip Bhinneka Tunggal Ika.(red/lis)

Post a Comment

Previous Post Next Post