Panjalu Online, Jombang – Perkara utang yang melibatkan Ngatini (69), warga lanjut usia asal Dusun Duwel, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Jombang, menjadi perhatian publik setelah muncul perbedaan mencolok antara pengakuannya dengan catatan kredit dari PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh.
Ngatini yang mengaku tidak bisa membaca dan menulis menyebut dirinya hanya pernah menerima pinjaman sekitar Rp25 juta dan tambahan Rp500 ribu. Namun, ia terkejut ketika menerima surat gugatan dari Pengadilan Negeri Jombang yang menyebut total kewajibannya mencapai sekitar Rp140 juta.
Perbedaan data tersebut membuat perkara ini terus bergulir. Ngatini merasa hanya memiliki dua kali transaksi pinjaman, sedangkan pihak bank mencatat terdapat 15 fasilitas kredit yang pernah diberikan kepadanya sejak 2012.
Kasus tersebut kini memasuki tahap baru setelah kuasa hukum Ngatini menemukan sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses pemberian kredit. Tim hukum berencana membawa perkara tersebut ke ranah pidana untuk meminta penyelidikan lebih lanjut.
Awal Mula Sengketa Kredit
Ngatini menceritakan bahwa pinjaman yang ia ingat bermula ketika dirinya memperoleh kredit sebesar Rp25 juta dari Bank Jombang dengan jaminan sertifikat tanah milik mantan suaminya, Sukarman.
Tidak lama setelah itu, ia kembali membutuhkan dana tambahan sebesar Rp500 ribu dengan menggunakan BPKB sepeda motor Suzuki Shogun sebagai jaminan. Menurut Ngatini, kedua pinjaman tersebut merupakan satu kesatuan utang yang kemudian dibayarkan secara bersamaan.
Namun, ketika hendak melakukan pembayaran angsuran, ia mendapat informasi bahwa BPKB kendaraan tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai jaminan. Karena itu, Ngatini mengaku mengganti agunan tersebut menggunakan sertifikat tanah milik anak tunggalnya, Joko Purwanto.
Ia menegaskan pergantian jaminan tersebut bukanlah pengajuan pinjaman baru.
"BPKB saya tukar sertifikat, itu saja. Utang itu menjadi satu, Rp25 juta dan Rp500 ribu. Kalau saya membayar bunga jadi satu," ujar Ngatini.
Setelah bercerai dengan Sukarman pada 30 Maret 2021, kondisi ekonomi Ngatini semakin sulit. Ia mengaku hanya mampu membayar angsuran sebanyak tiga kali. Meski demikian, ia menyebut selama proses pembayaran, petugas bank masih datang ke rumah dan memberikan informasi terkait perkembangan pinjaman.
Uang Rp55 Juta untuk Pelunasan Tak Kunjung Kembali
Dalam kondisi kesulitan membayar cicilan, Ngatini kemudian dikenalkan oleh salah satu kerabatnya dengan seseorang bernama Nur Ali. Orang tersebut disebut menawarkan bantuan untuk menyelesaikan utang di bank dengan cara mendapatkan bunga lebih ringan.
Karena percaya dengan tawaran tersebut, Ngatini kemudian berusaha mengumpulkan uang pelunasan. Ia menjual sawah miliknya di Desa Munungkerep senilai Rp40 juta, meminjam uang Rp10 juta, serta menyerahkan perhiasan emas seberat 10 gram.
Dari berbagai sumber tersebut, terkumpul sekitar Rp55 juta yang kemudian diberikan kepada Nur Ali di rumah kerabatnya.
Namun, menurut Ngatini, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke pihak bank. Ia juga mengaku hingga kini belum menerima kembali uang yang telah diserahkan.
Ia menyebut telah berupaya meminta pengembalian uang tersebut, tetapi prosesnya tidak berjalan mudah.
Kaget Setelah Menerima Gugatan Pengadilan
Persoalan semakin membesar ketika sekitar satu bulan lalu Ngatini menerima surat gugatan sederhana dari Pengadilan Negeri Jombang. Dari dokumen tersebut, ia baru mengetahui bahwa kreditnya tercatat terbagi menjadi dua perjanjian dengan nilai masing-masing Rp70 juta.
Dua kredit tersebut menggunakan agunan berbeda, yakni sertifikat tanah atas nama Sukarman dan sertifikat tanah atas nama Joko Purwanto.
Ngatini mengaku terkejut karena menurutnya sejak awal ia tidak pernah merasa mengajukan dua pinjaman terpisah.
Ia kemudian menyetor Rp10 juta kepada Bank Jombang sebagai bentuk itikad baik sambil berusaha mempertahankan sertifikat tanah milik anaknya agar tidak ikut terdampak penyelesaian kredit.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kejanggalan
Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diperiksa lebih lanjut dalam perkara tersebut.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah munculnya perjanjian kredit pada 2024 yang masih mencantumkan nama Sukarman sebagai pihak terkait, padahal keduanya telah resmi bercerai sejak 2021.
Selain itu, kondisi Ngatini yang tidak mampu membaca dan menulis juga menjadi perhatian. Menurut Adang, isi perjanjian kredit seharusnya dijelaskan secara jelas kepada pihak yang bersangkutan sebelum dilakukan penandatanganan.
Adang menyatakan pihaknya berencana melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana, termasuk dugaan tipu muslihat dalam proses kredit.
"Setelah kami pelajari perkaranya, sementara ini akan kami laporkan ke pihak kepolisian agar diselidiki apakah ada unsur pidana atau tidak," ujarnya.
Bank Sebut Kredit Berasal dari 15 Fasilitas Pinjaman
Sementara itu, PT BPR Bank Jombang Perseroda Kantor Kas Kabuh membantah bahwa peningkatan nilai utang Ngatini hanya disebabkan oleh bunga.
Kepala Bank Jombang Kantor Kas Kabuh, Aan Huda, menjelaskan bahwa Ngatini merupakan nasabah lama yang telah menerima fasilitas kredit sebanyak 15 kali sejak 2012.
Menurut catatan bank, kredit pertama Ngatini diberikan pada 2012 dengan nilai Rp12 juta menggunakan jaminan BPKB kendaraan. Setelah beberapa kali penyelesaian kredit, Ngatini kembali mengajukan pinjaman baru dengan nilai yang meningkat.
Data bank mencatat nilai kredit meningkat menjadi Rp61 juta pada April 2021, Rp71 juta pada November 2021, Rp86 juta pada Agustus 2022, hingga mencapai Rp120 juta pada Agustus 2023.
Pada September 2024, fasilitas kredit tersebut kemudian dipecah menjadi dua pinjaman masing-masing sebesar Rp70 juta dengan agunan sertifikat tanah berbeda atas nama Ngatini dan Sukarman.
Bank menyebut hingga saat ini kredit tersebut masih tercatat aktif dengan kondisi telah melewati jatuh tempo. Setelah Ngatini melakukan pembayaran Rp10 juta pada Mei 2026, nilai kewajiban dengan agunan sertifikat tanah anaknya disebut berkurang menjadi sekitar Rp60 juta.
Sementara kredit dengan agunan sertifikat tanah Sukarman telah masuk proses penyelesaian melalui mekanisme Agunan Yang Diambil Alih (AYDA).
Perkara ini masih terus berjalan dengan dua versi berbeda antara pihak Ngatini dan pihak bank. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana penyelesaian sengketa kredit tersebut.(red/lis)
Post a Comment